Makalah Pemerintahan pada Konstitusi RIS

MAKALAH
Pemerintahan pada Konstitusi RIS 27  Desember  1949 – 17 Agustus 1950










DAFTAR ISI
Kata pengantar
Daftar isi
Bab 1 pendahuluan
1.1 latar belakang
1.2 Rumusan masalah
1.3 Tujuan penulisan
Bab 2 periode berlakunya konstitusi RIS
2.1Pengertian konstitusi
2.2Sejarah terbentuk konstitusi RIS
2.3 Bentuk konstitusi RIS
2.4 Bentuk negara
2.5 Bentuk pemerintahan
2.6 Sistem pemerintahan
2.7 Penyimpangan yang terjadi pada konstitusi RIS
2.8 Struktur organisasi negara
Bab 3 Penutup
          3.1 Kesimpulan
          3.2 Saran
BAB I
PENDAHULUAN
  1.1 Latar belakang
Kata Merdeka bukanlah merupakan suatu kata yang mudah untuk didapatkan oleh negara Indonesia. Dibutuhkan perjuangan dan pegorbanan yang sangat besar untuk bisa mendapatkan atau menggenggam kemerdekaaan para pahlawan serta para pejuang yang sudah berjuang keras dan mati –matian untuk mewujudkan indonesia yang merdeka.Namun perjuangan rakyat indonesia tidak berhenti begitu saja disaat kemerdekaan telah dicapai, melainkan masih terus berjuang untuk bisa menggenggam kemerdekaan yang sesungguhnya.
            Perkataan “konstitusi” berasal dari bahasa Perancis Constituer danConstitution, kata pertama berarti membentuk, mendirikan atau menyusun, dan kata kedua berarti susunan atau pranata (masyarakat). Dengan demikian konstitusI memiliki arti; permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara. Dengan demikian suatu konstitusi memuat aturan atau sendi-sendi pokok yang bersifat fundamental untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “Negara”. Karena sifatnya yang fundamental ini maka aturan ini harus kuat dan tidak boleh mudah berubah-ubah. Dengan kata lain aturan fundamental itu harus tahan uji terhadap kemungkinan untuk diubah-ubah berdasarkan kepentingan jangka pendek yang bersifat sesaat.Dengan demikian suatu konstitusi memuat aturan atau sendi-sendi pokok yang bersifat fundamental untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “Negara”. Karena sifatnya yang fundamental ini maka aturan ini harus kuat dan tidak boleh mudah berubah-ubah. Dengan kata lain aturan fundamental itu harus tahan uji terhadap kemungkinan untuk diubah-ubah berdasarkan kepentingan jangka pendek yang bersifat sesaat.
 1.2 Rumusan masalah
a)      Hasil dari KBM
b)      Bagian konstitusi RIS
c)      Bentuk negara
d)      Bentuk pemerintahan
e)      Struktur pemerintahan RIS
1.3 Tujuan penulisan
a)      Untuk mengetahui hasil dari KBM
b)      Untuk mengetahui bagian dari konstitusi RIS yang berlakau di indonesia
c)      Untuk mengetahui bentuk negara RIS
d)      Untuk mengetahui bentuk pemerintahan RIS
e)      Untuk mengetahui struktur pemerintahan RIS



















BAB 11
PERIODE BERLAKUNYA KONSTITUSI RIS 27 DESEMBER 1949 -17 AGUSTUS 1950

2.1  Pengertian konstitusi
Konstitusi (constitution) biasanya diartikan sama dengan undang-undang dasar. Memang, tidak sedikit para ahli yang mengidentikkankonstitusidengan UUD. Namun beberapa ahli yang lain mengatakan bahwa arti konstitusi yang lebih tepat adalah hukum dasar.
Menurut Kusnardi dan Ibrahim (1983), UUD merupakan konstitusi yang tertulis. Selain konstitusi yang tertulis, terdapat pula konstitusi yangtidak tertulis atau disebut konvensi.
Konvensi adalah kebiasaan-kebiasaanyang timbul dan terpelihara dalam praktik ketatanegaraan.Meskipun tidak tertulis, konvensi mempunyai kekuatan hukum yang kuat dalam  ketatanegaraan. Dalam uraian ini, konstitusi yang dimaksudkan adalah konstitusi yang tertulis atau Undang-Undang Dasar.Suasana Sidang MPR yang berwenang mengubah dan menetapkan Konstitusi atau Undang-Undang Dasar berisi ketentuan yang mengatur hal-hal yang mendasar dalam bernegara. Hal-hal yang mendasar itu misalnya tentang batas-batas kekuasaan penyelenggara pemerintahannegara,hak-hak dan kewajiban warga negara dan lain-lain.
Menurut SriSoemantri (1987), suatu konstitusi biasanya memuat atau mengatur hal-hal pokok sebagai berikut.
1.jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan wargaNegara
2.susunan ketatanegaraan suatu Negara                                     
3.pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraanKonstitusi yang memuat seperangkat ketentuan atau aturan dasar suatunegara tersebut mempunyai fungsi yang sangat penting dalam suatu negara.

2.2 Sejarah terbentuk konstitusi RIS
Negara baru “Republik Indonesia “ ternyata banyak menerima tantangan, salah satunya adalah dari negara belanda yang ingin menjajah kembali negara indonesia, bahkan belanda melakukan agresi mikiter sebanyak dua kali( yang pertama tahun 1947 dan yang kedua tahun 1948). Untuk menyelesaikan pertikaian belanda dengan republik indonesia, perserikatan bangsa –bangsa atau PBB turun tangan dengan menyelenggarakan konferensi meja bundar (KMB) di DenHag tanggal 23 agustus 1949 -2 november  1949. Konferensi ini dihadiri wakil –wakil bangsa indonesia, BFO  (bijeenkomset voor federal overleg) yaitu gabungan negara negara yang dibentuk belanda, belanda daan sebuah komisi PBB untuk bangsa indonesia.
 KBM tersebut menghasilkan tiga buah persetujuan pokok yaitu:
1.      Didirikannya negara republik serikat
2.      Penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia serikat
3.      Didirikannya UNI antara RIS dengan kerajaaan Belanda
Perubahan bentuk negara dari negara kesatuan  menjadi negara serikat mengharuskan adanya penggantian UUD . Oleh karena itu, disusunlah naskah UUD Republik Indonesia Serikat. Rancangan UUD tersebut dibuat oleh delegasi RI dan BFO pada konferensi meja bundar. Setelah dua belah pihak menyetujui rancangan tersebut, maka mulai 27 desember 1949 diberlakukan suatu undang –undang yang diberi nama Konstitusi Republik Indonesia serikat. Konstitusi tersebut terdiri atas Mukadimah yang berisi 4 alinea, batang tubuh yang berisi 6 bab dan 197 pasal serta sebuah lampiran.

2.3 Bentuk konstitusi RIS
Konstitusi Republik Indonesia Serikat ini terdiri atas enam bagian. Empat bagian pertama merupakan bagian mengenai Bentuk Negara dan Kedaulatan, Daerah Negara, Lambang dan Bahasa Negara serta Kewarganegaraan dan Penduduk Negara. Empat bagian pertama dalam bab 1 Konstitusi Republik Indonesia Serikat menyatakan bahwa:
  1. Negara Indonesia Serikat merupakan negara hukum yang berlandaskan demokrasi dan berbentuk federasi (pasal 1a), yang kedaulatannya dilaksanakan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat (pasal 1b).
  2. Negara Indonesia Serikat meliputi Negara Republik Indonesia berdasarkan Perjanjian Renville, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Distrik Federal Jakarta, Negara Jawa Timur, Negara Madura dan Negara Sumatera Timur dan Daerah-Daerah Otonom (Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat (Daerah istimewa), Dajak Besar; Daerah Bandjar, Kalimantan Tenggara, dan Kalimantan Timur) (pasal 2).
  3. Bendera kebangsaan Republik Indonesia Serikat adalah bendera Sang Merah Putih (pasal 3 ayat 1), Lagu kebangsaan adalah lagu "Indonesia Raya" (pasal 3, ayat 2) dan Bahasa resmi Negara Republik Indonesia Serikat adalah Bahasa Indonesia (pasal 4).
  4. Pemerintah menetapkan meterai dan lambang negara (pasal 3 ayat 3).
  5. Kewarganegaraan dan pewarganegaraan (naturalisasi) serta Penduduk diatur oleh undang-undang federal (pasal 5, ayat 1 dan 2 dan pasal 6).
Sedangkan, bagian lima dari bab 1 Konstitusi Republik Indonesia Serikat mengatur mengenai Hak dan Kebebasan Dasar Manusia (dengan kata lain Hak Asasi Manusia). Hal-hal yang diatur dalam bagian ini antara lain:
  1. pengakuan sebagai pribadi terhadap undang-undang (7(1)).
  2. perlakuan dan perlindungan yang sama atas hukum (equality before the law) (7(2), 7(3) dan 13).
  3. mendapat bantuan hukum (7(4))
  4. hak membela diri (7(4))
  5. perlindungan atas harta benda (8)
  6. mobilitas (9)
  7. larangan perbudakan dan aktivitas terkait (10)
  8. memperoleh perlakuan yang layak (11)
  9. penahanan dan hukuman, harus dilakukan sesuai aturan-aturan yang berlaku (12 dan 14(b))
  10. praduga tak bersalah (14(a))

11.  Penyimpangan terhadap Konstitusi

12.  Posted by marsaja pada November 10, 2008
13.  Salah satu tujuan penyusunan konstitusi adalah membatasi kekuasaan negara. Dengan adanya konstitusi, penyelenggara negara diharapkan dapat menggunakan kekuasaannya secara bertanggung jawab. Hal itu setidaknya ditunjukkan melalui kesediaan para pemegang kekuasaan negara untuk menaati ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan alam konstitusi.
14.  Dalam kenyataannya, ada banyak penyimpangan dalam pelaksanaan konstitusi kita. Berikut akan dikemukakan sejumlah penyimpangan konstitusi yang terjadi pada masa UUD 1945 (Konstitusi I), Konstitusi RIS 1949, dan UUDS1950. Penyimpangan konstitusi paling parah terjadi pada masa berlakunya UUD 1945 (Konstitusi I), baik pada masa Orde Lama (1945 – 1949, 1959 – 1966) maupun Orde Baru (1967-1998). Penyimpangan relatif kecil paa masa berlakunya Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950. Bahkan, penyimpangan terhadap Konstitusi RIS 1949 bisa dikatakan tidak ada. Ini karena Konstitusi RIS hanya berlangsung beberapa bulan saja (Desember 1949 – Agustus 1950).
2.4 Bentuk negara
Bentuk negara kontitusi RIS adalah federasi .pernyataan ini dalam kontitusi RIS bab 1 ,pasal 1 ayat (1) berbunyi “Republik Indonesia terdapat serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk federasi.” Bentuk federasi atau federal atau serikat pada hakikatnya adala suatu negara yang kekuasaan pemerintahannya terbagi oleh kekuasaan federasi dan negara2 bagian .

2.5 Bentuk pemerintahan
Bentuk pemerintahan indonesia kurun waktu 1949 -1950 adalah republik .Republik pada masa konstitunsi RIS paada prinsipnya adalah samadengan yang di tentukan oleh UUD 1945.Hanya saja Republik yang di maksud pada periode RIS ini adalah “Republik FUSI “ atau repubik penggabungan beberapa negara ,sedangkan republik pada periode UUD 1945  adalah republik dari negara kesatuan .Oleh karena negara Republk Indonesia sudah menjadi salah satu negara bagian sejak berlakunya kontitunsi RIS maka Republik Indonesia menurut  UUD 1945 jga masuk ke dalam republik indonesia serikat menurut konstitunsi RIS.

2.6  Sistem pemerintahan
Sistem pemerintahan Indonesia kurun waktu 1949 – 1950 adalah parlementer .Sistem pemerintahan menurut konstitunsi RIS intinya di gambarkan sebgai berikut :
Menurut pasal 1 ayat (2) knstitusi RIS di katakan bahwa :”kekuasaan berkedaulatan reublik indonesia serikat di lakukan oleh pemerntah bersama –sama dewan perwakilan rakyat dan senat “.dalam pasal 118 ayat(2) juga di tegaskan bahwa .”mentri2 bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama –sama untuk seluruhnya maupun masing2 untuk bagiannya sendiri2 “.
2.7 Penyimpangan yang terjadi:
a. Negara Kesatuan Republik Indonesia berubah menjadi Negara Federasi Republik Indonesia Serikat [ RIS ].Perubahan tersebut berdasarkan pada Konstitusi RIS.
b. Kekuasaan legislative yang seharusnya dilaksanakan presiden dan DPR dilaksanakan DPR dan Senat.

2.8  Struktur organisasi Negara RIS
Ketentuan pada Bab III tentang Perlengkapan Republik Indonesia Serikat dalam ketentuan umum mengatur mengenai siapa-siapa yang menjadi alat perlengkapan negara Republik Indonesia Serikat. Ketentuan tersebut berbunyi: alat perlengkapan federal Republik Indonesia Serikat ialah:
a.        Presiden
Presiden dan menteri-menteri bersama-sama merupakan pemerintah (pasal 68 ayat (2)); Pemerintah dipilih oleh orang-orang yang dikuasakan oleh pemerintah daerah-daerah bagian (pasal 69 ayat (2)); pemerintah ini bertugas untuk melakukan penyeleggaraan pemerintahan federal (pasal 117 ayat (2)); dan bertanggungyawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah (pasal 118 ayat (2)).
b.        Menteri-menteri
Yang dapat diangkat menyadi Menteri ialah orang yang telah berusia 25 tahun dan yang bukan orang yang tidak diperkenankan serta dalam atau menyalankan hak-pilih ataupun orang yang telah dicabut haknya untuk dipilih.(pasal 73).
c.        Senat
Senat ialah wakil dari setiap negara bagian (bab 3 bagian 2 pasal 80 ayat 1); setiap negara bagian diwakili oleh dua orang senat (pasal 80 ayat 2); dan tugas senat adalah setiap anggota senat mengeluarkan satu suara dalam Senat (ketika permusyawaratan) (pasal 80 ayat 3). Anggota-anggota senat ditunjuk oleh pemerintah daerah-daerah bagian (pasal 81 ayat 1).
d.        Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat dipilih berdasarkan aturan-aturan yang ada (pasal 111); anggota DPR terdiri atas 150 anggota untuk mewakili seluruh bangsa Indonesia (pasal 98). DPR memiliki hak interpelasi dan hak menanya (pasal 120) dan juga hak menyelidiki (pasal 121), hak ini dilakukan ketika meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah.
e.        Mahkamah Agung Indonesia
Mahkamah Agung berfungsi pada bidang peradilan, sedang untuk susunan dan kekuasaannya diatur dalam UU (pasal 113). MA diangkat oleh Presiden dengan mendengarkan Senat (pasal 114 ayat 1).
f.         Dewan Pengawas Keuangan
Susunan dan kekuasaan Dewan Pengawas Keuangan diatur dalam UU (pasal 115). Dewan Pengawas Keuangan diangkat oleh Presiden dengan mendengarkan Senat (pasal 116 ayat 1).








BAB 3
PENUTUP
3.1     Kesimpulan
            Kami telah menguraikan perubahan-perubahan mendasar sistem ketatanegaraan kita pasca amandemen UUD 1945. Penerapan perubahan itu, baik dalam merumuskan undang-undang pelaksanaanya, maupun penerapannya dalam praktik, tidaklah mudah. Sebagian besar undang-undang pelaksanaannya, kecuali undang-undang tentang kementerian negara seperti kami katakan tadi, telah selesai disusun. Namun, masih mengandung banyak kelemahan dan kekurangan, sehingga perlu untuk terus-menerus disempurnakan. Kesulitan merumuskan undang-undang pelaksanaannya itu, seringkali pula disebabkan oleh ketidakjelasan rumusan pasal-pasal UUD 1945 pasca amandemen. Bahasa yang digunakan kerapkali bukan bahasa hukum, seperti istilah tindak pidana berat dan perbuatan tercela yang dapat dijadikan sebagai alasan impeachment kepada Presiden dan Wakil Presiden. Sistematika perumusan pasal-pasal juga menyulitkan penafsiran sistematis. Hal ini disebabkan oleh keengganan MPR untuk menambah jumlah pasal UUD 1945, dan merumuskan ulang seluruh hasil amandemen itu secara sistematis.
3.2      Saran
Penerapan dan pelaksanaan sebuah undang-undang dasar akan sangat dipengaruhi oleh situasi perkembangan zaman, serta kedewasaan bernegara para pelaksananya. Adanya semangat para penyelenggara negara yang benar-benar berjiwa kenegerawanan, sangatlah mutlak diperlukan untuk mengatasi kekurangan dan kelemahan rumusan sebuah undang-undang dasar. Tanpa itu, undang-undang dasar yang baik dan sempurna pun, dapat diselewengkan ke arah yang berlawanan. Namun, apapun juga, amandemen konstitusi itu telah terjadi, dan menjadi bagian sejarah perjalanan bangsa ke depan. Kami hanya berharap, semoga perubahan itu membawa perjalanan bangsa dan negara kita ke arah yang lebih baik. Tak lupa Kami juga berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan kami berharap kritik dan saran yang bersifat positif untuk kesempurnaan makalah ini. Terima kasih.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Biodata diri dalam bentuk narasi

AKU SI “FRESH GRADUATE”