Makalah Pemerintahan pada Konstitusi RIS
MAKALAH
Pemerintahan
pada Konstitusi RIS 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
DAFTAR
ISI
Kata pengantar
Daftar isi
Bab 1 pendahuluan
1.1 latar belakang
1.2 Rumusan masalah
1.3 Tujuan penulisan
Bab 2 periode berlakunya konstitusi RIS
2.1Pengertian konstitusi
2.2Sejarah terbentuk
konstitusi RIS
2.3 Bentuk konstitusi RIS
2.4 Bentuk negara
2.5 Bentuk pemerintahan
2.6 Sistem pemerintahan
2.7 Penyimpangan yang
terjadi pada konstitusi RIS
2.8 Struktur organisasi
negara
Bab 3 Penutup
3.1
Kesimpulan
3.2
Saran
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Kata Merdeka
bukanlah merupakan suatu kata yang mudah untuk didapatkan oleh negara
Indonesia. Dibutuhkan perjuangan dan pegorbanan yang sangat besar untuk bisa
mendapatkan atau menggenggam kemerdekaaan para pahlawan serta para pejuang yang
sudah berjuang keras dan mati –matian untuk mewujudkan indonesia yang
merdeka.Namun perjuangan rakyat indonesia tidak berhenti begitu saja disaat
kemerdekaan telah dicapai, melainkan masih terus berjuang untuk bisa
menggenggam kemerdekaan yang sesungguhnya.
Perkataan “konstitusi” berasal dari bahasa Perancis Constituer danConstitution,
kata pertama berarti membentuk, mendirikan atau menyusun, dan kata kedua
berarti susunan atau pranata (masyarakat). Dengan demikian konstitusI memiliki
arti; permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara. Dengan demikian
suatu konstitusi memuat aturan atau sendi-sendi pokok yang bersifat fundamental
untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “Negara”. Karena sifatnya yang
fundamental ini maka aturan ini harus kuat dan tidak boleh mudah berubah-ubah.
Dengan kata lain aturan fundamental itu harus tahan uji terhadap kemungkinan
untuk diubah-ubah berdasarkan kepentingan jangka pendek yang bersifat sesaat.Dengan demikian suatu konstitusi
memuat aturan atau sendi-sendi pokok yang bersifat fundamental untuk menegakkan
bangunan besar yang bernama “Negara”. Karena sifatnya yang fundamental ini maka
aturan ini harus kuat dan tidak boleh mudah berubah-ubah. Dengan kata lain
aturan fundamental itu harus tahan uji terhadap kemungkinan untuk diubah-ubah
berdasarkan kepentingan jangka pendek yang bersifat sesaat.
1.2 Rumusan masalah
a) Hasil dari KBM
b) Bagian konstitusi RIS
c) Bentuk negara
d) Bentuk pemerintahan
e) Struktur pemerintahan RIS
1.3
Tujuan penulisan
a) Untuk mengetahui hasil dari
KBM
b) Untuk mengetahui bagian dari
konstitusi RIS yang berlakau di indonesia
c) Untuk mengetahui bentuk
negara RIS
d) Untuk mengetahui bentuk
pemerintahan RIS
e) Untuk mengetahui struktur
pemerintahan RIS
BAB 11
PERIODE
BERLAKUNYA KONSTITUSI RIS 27 DESEMBER 1949 -17 AGUSTUS 1950
2.1 Pengertian
konstitusi
Konstitusi (constitution)
biasanya diartikan sama dengan undang-undang dasar. Memang, tidak sedikit para
ahli yang mengidentikkankonstitusidengan UUD. Namun beberapa ahli
yang lain mengatakan bahwa arti konstitusi yang lebih tepat adalah hukum
dasar.
Menurut Kusnardi
dan Ibrahim (1983), UUD merupakan konstitusi yang tertulis. Selain konstitusi
yang tertulis, terdapat pula konstitusi yangtidak tertulis atau disebut
konvensi.
Konvensi adalah
kebiasaan-kebiasaanyang timbul dan terpelihara dalam praktik
ketatanegaraan.Meskipun tidak tertulis, konvensi mempunyai kekuatan hukum
yang kuat dalam ketatanegaraan. Dalam
uraian ini, konstitusi yang dimaksudkan adalah konstitusi yang tertulis atau
Undang-Undang Dasar.Suasana Sidang MPR yang berwenang mengubah dan
menetapkan Konstitusi atau Undang-Undang Dasar berisi ketentuan yang
mengatur hal-hal yang mendasar dalam bernegara. Hal-hal yang mendasar itu misalnya
tentang batas-batas kekuasaan penyelenggara pemerintahannegara,hak-hak dan
kewajiban warga negara dan lain-lain.
Menurut
SriSoemantri (1987), suatu konstitusi biasanya memuat atau mengatur
hal-hal pokok sebagai berikut.
1.jaminan
terhadap hak-hak asasi manusia dan wargaNegara
2.susunan ketatanegaraan suatu Negara
3.pembagian dan
pembatasan tugas ketatanegaraanKonstitusi yang memuat seperangkat ketentuan
atau aturan dasar suatunegara tersebut mempunyai fungsi yang sangat penting
dalam suatu negara.
2.2 Sejarah terbentuk
konstitusi RIS
Negara baru
“Republik Indonesia “ ternyata banyak menerima tantangan, salah satunya adalah
dari negara belanda yang ingin menjajah kembali negara indonesia, bahkan
belanda melakukan agresi mikiter sebanyak dua kali( yang pertama tahun 1947 dan
yang kedua tahun 1948). Untuk menyelesaikan pertikaian belanda dengan republik
indonesia, perserikatan bangsa –bangsa atau PBB turun tangan dengan
menyelenggarakan konferensi meja bundar (KMB) di DenHag tanggal 23 agustus 1949
-2 november 1949. Konferensi ini dihadiri
wakil –wakil bangsa indonesia, BFO
(bijeenkomset voor federal overleg) yaitu gabungan negara negara yang
dibentuk belanda, belanda daan sebuah komisi PBB untuk bangsa indonesia.
KBM tersebut menghasilkan tiga buah
persetujuan pokok yaitu:
1. Didirikannya negara republik
serikat
2. Penyerahan kedaulatan kepada
Republik Indonesia serikat
3. Didirikannya UNI antara RIS
dengan kerajaaan Belanda
Perubahan bentuk
negara dari negara kesatuan menjadi
negara serikat mengharuskan adanya penggantian UUD . Oleh karena itu,
disusunlah naskah UUD Republik Indonesia Serikat. Rancangan UUD tersebut dibuat
oleh delegasi RI dan BFO pada konferensi meja bundar. Setelah dua belah pihak
menyetujui rancangan tersebut, maka mulai 27 desember 1949 diberlakukan suatu
undang –undang yang diberi nama Konstitusi Republik Indonesia serikat.
Konstitusi tersebut terdiri atas Mukadimah yang berisi 4 alinea, batang tubuh
yang berisi 6 bab dan 197 pasal serta sebuah lampiran.
2.3 Bentuk konstitusi RIS
Konstitusi
Republik Indonesia Serikat ini terdiri atas enam bagian. Empat bagian pertama
merupakan bagian mengenai Bentuk Negara dan Kedaulatan, Daerah Negara, Lambang
dan Bahasa Negara serta Kewarganegaraan dan Penduduk Negara. Empat bagian
pertama dalam bab 1 Konstitusi Republik Indonesia Serikat menyatakan bahwa:
- Negara
Indonesia Serikat merupakan negara hukum yang berlandaskan demokrasi dan
berbentuk federasi (pasal
1a), yang kedaulatannya dilaksanakan oleh Pemerintah bersama-sama dengan
Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat (pasal 1b).
- Negara
Indonesia Serikat meliputi Negara Republik Indonesia berdasarkan Perjanjian
Renville, Negara Indonesia Timur,
Negara Pasundan, Distrik Federal Jakarta, Negara Jawa Timur, Negara Madura
dan Negara Sumatera Timur dan Daerah-Daerah Otonom (Jawa Tengah, Bangka,
Belitung, Riau, Kalimantan Barat (Daerah istimewa), Dajak Besar; Daerah
Bandjar, Kalimantan Tenggara, dan Kalimantan Timur) (pasal 2).
- Bendera
kebangsaan Republik Indonesia Serikat adalah bendera Sang Merah Putih
(pasal 3 ayat 1), Lagu kebangsaan adalah lagu "Indonesia Raya"
(pasal 3, ayat 2) dan Bahasa resmi Negara Republik Indonesia Serikat
adalah Bahasa Indonesia (pasal 4).
- Pemerintah
menetapkan meterai dan lambang negara (pasal 3 ayat 3).
- Kewarganegaraan
dan pewarganegaraan (naturalisasi) serta Penduduk diatur oleh
undang-undang federal (pasal 5, ayat 1 dan 2 dan pasal 6).
Sedangkan, bagian lima dari bab 1 Konstitusi Republik
Indonesia Serikat mengatur mengenai Hak dan Kebebasan Dasar Manusia (dengan
kata lain Hak Asasi Manusia). Hal-hal yang diatur dalam bagian ini antara lain:
- pengakuan
sebagai pribadi terhadap undang-undang (7(1)).
- perlakuan
dan perlindungan yang sama atas hukum (equality before the law)
(7(2), 7(3) dan 13).
- mendapat
bantuan hukum (7(4))
- hak
membela diri (7(4))
- perlindungan
atas harta benda (8)
- mobilitas
(9)
- larangan
perbudakan dan aktivitas terkait (10)
- memperoleh
perlakuan yang layak (11)
- penahanan
dan hukuman, harus dilakukan sesuai aturan-aturan yang berlaku (12 dan
14(b))
- praduga
tak bersalah (14(a))
11. Penyimpangan terhadap
Konstitusi
12. Posted by marsaja pada
November 10, 2008
13. Salah satu tujuan penyusunan
konstitusi adalah membatasi kekuasaan negara. Dengan adanya konstitusi,
penyelenggara negara diharapkan dapat menggunakan kekuasaannya secara
bertanggung jawab. Hal itu setidaknya ditunjukkan melalui kesediaan para
pemegang kekuasaan negara untuk menaati ketentuan-ketentuan yang sudah
ditetapkan alam konstitusi.
14. Dalam kenyataannya, ada banyak
penyimpangan dalam pelaksanaan konstitusi kita. Berikut akan dikemukakan
sejumlah penyimpangan konstitusi yang terjadi pada masa UUD 1945 (Konstitusi
I), Konstitusi RIS 1949, dan UUDS1950. Penyimpangan konstitusi paling parah
terjadi pada masa berlakunya UUD 1945 (Konstitusi I), baik pada masa Orde Lama
(1945 – 1949, 1959 – 1966) maupun Orde Baru (1967-1998). Penyimpangan relatif
kecil paa masa berlakunya Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950. Bahkan,
penyimpangan terhadap Konstitusi RIS 1949 bisa dikatakan tidak ada. Ini karena
Konstitusi RIS hanya berlangsung beberapa bulan saja (Desember 1949 – Agustus
1950).
2.4 Bentuk negara
Bentuk negara kontitusi RIS
adalah federasi .pernyataan ini dalam kontitusi RIS bab 1 ,pasal 1 ayat (1)
berbunyi “Republik Indonesia terdapat serikat yang merdeka dan berdaulat ialah
suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk federasi.” Bentuk federasi
atau federal atau serikat pada hakikatnya adala suatu negara yang kekuasaan
pemerintahannya terbagi oleh kekuasaan federasi dan negara2 bagian .
2.5 Bentuk pemerintahan
Bentuk pemerintahan indonesia kurun
waktu 1949 -1950 adalah republik .Republik pada masa konstitunsi RIS paada
prinsipnya adalah samadengan yang di tentukan oleh UUD 1945.Hanya saja Republik
yang di maksud pada periode RIS ini adalah “Republik FUSI “ atau repubik
penggabungan beberapa negara ,sedangkan republik pada periode UUD 1945 adalah republik dari negara kesatuan .Oleh
karena negara Republk Indonesia sudah menjadi salah satu negara bagian sejak
berlakunya kontitunsi RIS maka Republik Indonesia menurut UUD 1945 jga masuk ke dalam republik
indonesia serikat menurut konstitunsi RIS.
2.6 Sistem pemerintahan
Sistem pemerintahan Indonesia kurun waktu 1949 – 1950 adalah parlementer
.Sistem pemerintahan menurut konstitunsi RIS intinya di gambarkan sebgai
berikut :
Menurut pasal 1 ayat (2) knstitusi RIS di katakan bahwa :”kekuasaan
berkedaulatan reublik indonesia serikat di lakukan oleh pemerntah bersama –sama
dewan perwakilan rakyat dan senat “.dalam pasal 118 ayat(2) juga di tegaskan
bahwa .”mentri2 bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik
bersama –sama untuk seluruhnya maupun masing2 untuk bagiannya sendiri2 “.
2.7 Penyimpangan
yang terjadi:
a. Negara Kesatuan Republik Indonesia berubah menjadi Negara Federasi Republik Indonesia Serikat [ RIS ].Perubahan tersebut berdasarkan pada Konstitusi RIS.
b. Kekuasaan legislative yang seharusnya dilaksanakan presiden dan DPR dilaksanakan DPR dan Senat.
a. Negara Kesatuan Republik Indonesia berubah menjadi Negara Federasi Republik Indonesia Serikat [ RIS ].Perubahan tersebut berdasarkan pada Konstitusi RIS.
b. Kekuasaan legislative yang seharusnya dilaksanakan presiden dan DPR dilaksanakan DPR dan Senat.
2.8
Struktur organisasi
Negara RIS
Ketentuan pada Bab III tentang
Perlengkapan Republik Indonesia Serikat dalam ketentuan umum mengatur mengenai
siapa-siapa yang menjadi alat perlengkapan negara Republik Indonesia Serikat.
Ketentuan tersebut berbunyi: alat perlengkapan federal Republik Indonesia
Serikat ialah:
a.
Presiden
Presiden dan menteri-menteri
bersama-sama merupakan pemerintah (pasal 68 ayat (2)); Pemerintah dipilih oleh
orang-orang yang dikuasakan oleh pemerintah daerah-daerah bagian (pasal 69 ayat
(2)); pemerintah ini bertugas untuk melakukan penyeleggaraan pemerintahan
federal (pasal 117 ayat (2)); dan bertanggungyawab atas seluruh kebijaksanaan
pemerintah (pasal 118 ayat (2)).
b.
Menteri-menteri
Yang dapat diangkat menyadi
Menteri ialah orang yang telah berusia 25 tahun dan yang bukan orang yang tidak
diperkenankan serta dalam atau menyalankan hak-pilih ataupun orang yang telah
dicabut haknya untuk dipilih.(pasal 73).
c.
Senat
Senat ialah wakil dari setiap
negara bagian (bab 3 bagian 2 pasal 80 ayat 1); setiap negara bagian diwakili
oleh dua orang senat (pasal 80 ayat 2); dan tugas senat adalah setiap anggota
senat mengeluarkan satu suara dalam Senat (ketika permusyawaratan) (pasal 80
ayat 3). Anggota-anggota senat ditunjuk oleh pemerintah daerah-daerah bagian
(pasal 81 ayat 1).
d.
Dewan Perwakilan
Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat
dipilih berdasarkan aturan-aturan yang ada (pasal 111); anggota DPR terdiri
atas 150 anggota untuk mewakili seluruh bangsa Indonesia (pasal 98). DPR memiliki
hak interpelasi dan hak menanya (pasal 120) dan juga hak menyelidiki (pasal
121), hak ini dilakukan ketika meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah.
e.
Mahkamah Agung
Indonesia
Mahkamah Agung berfungsi pada
bidang peradilan, sedang untuk susunan dan kekuasaannya diatur dalam UU (pasal
113). MA diangkat oleh Presiden dengan mendengarkan Senat (pasal 114 ayat 1).
f.
Dewan Pengawas
Keuangan
Susunan dan kekuasaan Dewan
Pengawas Keuangan diatur dalam UU (pasal 115). Dewan Pengawas Keuangan diangkat
oleh Presiden dengan mendengarkan Senat (pasal 116 ayat 1).
BAB
3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kami telah menguraikan perubahan-perubahan mendasar sistem
ketatanegaraan kita pasca amandemen UUD 1945. Penerapan perubahan itu, baik
dalam merumuskan undang-undang pelaksanaanya, maupun penerapannya dalam
praktik, tidaklah mudah. Sebagian besar undang-undang pelaksanaannya, kecuali
undang-undang tentang kementerian negara seperti kami katakan tadi, telah
selesai disusun. Namun, masih mengandung banyak kelemahan dan kekurangan,
sehingga perlu untuk terus-menerus disempurnakan. Kesulitan merumuskan
undang-undang pelaksanaannya itu, seringkali pula disebabkan oleh
ketidakjelasan rumusan pasal-pasal UUD 1945 pasca amandemen. Bahasa yang
digunakan kerapkali bukan bahasa hukum, seperti istilah tindak pidana berat dan
perbuatan tercela yang dapat dijadikan sebagai alasan impeachment kepada
Presiden dan Wakil Presiden. Sistematika perumusan pasal-pasal juga menyulitkan
penafsiran sistematis. Hal ini disebabkan oleh keengganan MPR untuk menambah
jumlah pasal UUD 1945, dan merumuskan ulang seluruh hasil amandemen itu secara
sistematis.
3.2
Saran
Penerapan dan pelaksanaan
sebuah undang-undang dasar akan sangat dipengaruhi oleh situasi perkembangan
zaman, serta kedewasaan bernegara para pelaksananya. Adanya semangat para
penyelenggara negara yang benar-benar berjiwa kenegerawanan, sangatlah mutlak
diperlukan untuk mengatasi kekurangan dan kelemahan rumusan sebuah
undang-undang dasar. Tanpa itu, undang-undang dasar yang baik dan sempurna pun,
dapat diselewengkan ke arah yang berlawanan. Namun, apapun juga, amandemen
konstitusi itu telah terjadi, dan menjadi bagian sejarah perjalanan bangsa ke
depan. Kami hanya berharap, semoga perubahan itu membawa perjalanan bangsa dan
negara kita ke arah yang lebih baik. Tak lupa Kami juga berharap semoga makalah
ini bermanfaat bagi pembaca dan kami berharap kritik dan saran yang bersifat
positif untuk kesempurnaan makalah ini. Terima kasih.
Komentar
Posting Komentar